JAR 011 – Penambahan dan Pergantian Hardware

by

Detail proses :

  1. Koordinator membuat permohonan penggantian/penambahan hardware kepada ketua LPTIK termasuk spesifikasi hardware dan analisis kebutuhan
  2. Ketua LPTIK disposisi ke koordinator
  3. Koordinator menganalisis laporan pemeliharan dan kebutuhan
  4. Koordinator melakukan pengecekan ke pemohon
  5. Jika telah ditemukan pemecahan masalah, lakukan pemulihan
  6. Jika tidak ditemukan masalah, laporan tidak perlu penggantian/penambahan kepada ketua LPTIK

Download Link :

SOP Penambahan dan Penggantian Hardware

BACA JUGA  HUM 003 - Penyampaian Keluhan
Share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *