DAT 013 – Perbaikan Data Pegawai di SIAKAD

by

Detail Proses :

  1. Pegawai datang ke unit kepegawaian untuk mengusulkan perubahan data di SIAKAD dengan membawa dokumen pendukung berupa hardcopy dan softcopy (untuk arsip kepegawaian)
  2. Operator SIAKAD Kepeg memverifikasi kesesuaian antara data usulan dan dokumen pendukung yang diserahkan
  3. Jika hasil verifikasi data tidak sesuai maka usulan ditolak dengan memberikan alasan penolakan. selanjutnya pegawai melengkapi dokumen usulan dan mengajukannya kembali
  4. Jika hasil verifikasi data telah sesuai maka usulan disetujui dan data di SIAKAD diubah/diperbaharui
  5. Operator melakukan penataan dokumen(pengarsipan)

Download Link :

SOP Perbaikan Data Pegawai di SIAKAD

BACA JUGA  DAT 012 - Perbaikan Data Dosen di SIMPEG dan FORLAP
Share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *