DAT 016 – Layanan Permintaan Data

by

Detail proses :

  1. Staf helpdesk menerima surat permohonan permintaan data dan menunggu persetujuan disposisi dari ketua LPTIK. Selanjutnya meneruskan permohonan ke pusat layanan data dan sistem informasi
  2. Kapus layanan data melakukan analisis terhadap permintaan data dan berkoordinasi dengan kepala pusat yang lain (jika diperlukan)
  3. Jika dapat disediakan, kepala pusat meminta staf untuk menyediakan data dan menyerahkan data ke unit yang meminta
  4. Jika data tidak dapat disediakan, kepala pusat mengkonfiormasi ke unit yang meminta data via telepon bahwa data tidak dapat disediakan

Download Link :

SOP Layanan Permintaan Data

BACA JUGA  DAT 013 - Perbaikan Data Pegawai di SIAKAD
Share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *