PRO 003 – Pembaruan Sistem Informasi

by

Detail proses :

  1. Unit kerja mengajukan permohonan, harus menyertakan deskripsi umum dan tujuan
  2. Koordinator menganalisis potensi dan implikasi
  3. Ketua LPTIK menyetujui pembaruan sistem informasi
  4. Koordinator dan unit kerja menyepakati tujuan dan mekanisme
  5. Koordinator menentukan resource dan tim
  6. Tim pengembang mengerjakan pembuatan menentukan versi harus mengupdate change log
  7. Koordinator dan unit kerja mengkonfirmasi tercapainya tujuan dan mekanisme
  8. Koordinator membawa aplikasi ke ketua LPTIK untuk persetujuan release
  9. Koordinator mengadakan pelatihan penggunaan
  10. Petugas LPTIK menjalankan aplikasi
BACA JUGA  JAR 005 - Menjaga Keamanan Jaringan dan Server 1
Share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *