PRO 003 – Pembaruan Sistem Informasi
by admin
Detail proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan, harus menyertakan deskripsi umum dan tujuan
- Koordinator menganalisis potensi dan implikasi
- Ketua LPTIK menyetujui pembaruan sistem informasi
- Koordinator dan unit kerja menyepakati tujuan dan mekanisme
- Koordinator menentukan resource dan tim
- Tim pengembang mengerjakan pembuatan menentukan versi harus mengupdate change log
- Koordinator dan unit kerja mengkonfirmasi tercapainya tujuan dan mekanisme
- Koordinator membawa aplikasi ke ketua LPTIK untuk persetujuan release
- Koordinator mengadakan pelatihan penggunaan
- Petugas LPTIK menjalankan aplikasi
Recommended Posts

SUB 003 – Umum dan Keuangan
March 8, 2017

JAR 013 – Maintenance Jaringan
March 8, 2017

JAR 012 – Instalasi Jaringan
March 8, 2017