SUB 003 – Umum dan Keuangan

by

Detail proses :

  1. PUMK mengecek, mempedomani dan merencanakan pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai DIPA/RKA-KL yang telah disetujui
  2. PUMK berkoordinasi dengan atasan terhadap hasil pengecekan DIPA/RKA-KL yang telah dilakukan
  3. PUMK melakukan proses permintaan pencairan dana kegiatan
  4. PUMK Menelusuri perjalanan surat permintaan pencairan dana pada bagian keuangan
  5. PUMK mengajukan usulan untuk revisi DIPA melalui sekretaris lembaga terhadap permintaan yang akan diajukan
  6. PUMK melakukan pembayaran dana yang diterima dari bendahara universitas
  7. PUMK melakukan pengumpulan semua surat pertanggung jawaban penggunaan dana yang telah dilakukan
  8. PUMK melakukan penataan dokumen keuangan

Download Link :

SOP Umum dan Keuangan

BACA JUGA  MUL 002 - Penyediaan Teleconfrence
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *