PANDUAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA TERINTERGRASI (SISTER) RISTEKDIKTI UNTUK DOSEN DAN TENDIK
by admin
Sesuai Surat Edaran Kemenristekdikti Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi. Dan Pendidikan Tinggi Nomor 649/D1 Tanggal 23 Februari Tahun 2018, tentang SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi), Program Penilaian Angka Kredit Dosen Dan Tendik, Sertifikasi Dosen, Serta Beban Kerja Dosen. Yang bertujuan Mengakomodasi Perguruan Tinggi, khususnya Dosen, dan Tendik untuk melengkapi secara langsung data dasar yang ada di PD-Dikti dalam bentuk portofolio yang terkait dengan aktivitas penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan serta aktivitas lainnya. Selanjutnya portofolio tersebut dapat digunakan untuk berbagai bisnis proses pengembangan karir dosen dan tendik.
Berdasarkan hal tersebut Universitas Jambi telah mengimplementasikan Aplikasi SISTER, dan dapat diakases melalui laman : http://sister.unja.ac.id
Untuk panduan penggunaan SISTER RISTEKDIKTI bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat di unduh pada link berikut :
http://lptik.unja.ac.id/panduan-sister/